Tuesday, November 20, 2012

Golden Retriever Breed Standard | Inggris vs Amerika Serikat



Golden Retriever Breed Standard | Inggris vs Amerika Serikat

Sering kali diperbincangkan dalam penilaian konformasi jenis trah Golden Retriever adalah perbedaan antara variasi tipe Amerika dan Inggris. Banyak sumber, dari mulai para ahli hingga dokter hewan, tidak menekankan pemisahan antara kedua jenis Retriever ini. Dalam beberapa kasus ini kurangnya penekanan mungkin tidak disengaja, dalam kasus lain, bagaimanapun, perbedaan antara Amerika dan Inggris anjing Golden Retriever telah membuat ramai di kalangan penggemar sehingga memungkinkan buku-buku anjing Golden Retriever yang diterbitkan di Inggris untuk dapat dipasarkan di Amerika Serikat , dan sebaliknya.

Demikian juga, beberapa breeder tidak etis memilih untuk menggunakan anjing British English Golden Retriever sebagai sarana mengubah dan mempengaruhi ras murni tipe Amerika, dan sebaliknya di  Amerika juga, meski secara fiksi bahwa ke-dua ras tipe ini pada dasarnya sama. Ada beberapa isu dasar sedikit dan perbedaan yang harus diperhatikan untuk setiap pemilik anjing yang potensial  terutama jika ia ingin untuk berpartisipasi dalam pameran anjing. Jika diperlukan dari perbedaan antara standar breed ini terlampir di website American Kennel Club dan British Kennel Club.

Misalnya, anjing Amerika diharapkan, rata-rata, lebih tinggi dari yang Inggris: untuk bersaing dalam pameran, jantan harus 23-24 inci tingginya, dan betina di 21,5-22,5 inci. Sebaliknya, Britishkennel club aturan hanya membutuhkan anjing menjadi 22-24 inci tinggi, dengan 20-22 inci untuk betina,sering kali seekor anjing dapat diterima oleh aturan Inggris akan tetapi dianggap kalah bersaing dengan aturan AKC.

Tipe Inggris juga umumnya lebih berat daripada saudara mereka di Amerika, meskipun tidak berarti hal ini menunjukkan bahwa mereka gemuk. Sebaliknya, anjing Inggris cenderung bulkier, dengan otot dan tulang lebih kasar dibandingkan model Amerika. Berbeda dengan model Amerika, di mana punggung (sloping) dan Topline miring dianggap ideal, sedangkan Golden Retriever yang ideal menurut tipe Inggris, seperti yang dijelaskan oleh Kennel Club, memiliki punggung lurus. Selain itu, anjing Amerika cenderung memiliki kepala yang sedikit lebih kecil daripada rekan-rekan Inggris mereka, seperti yang diharapkan, Golden Retriever Inggris karena itu diharapkan memiliki leher lebih berotot.

Perbedaan terbesar antara Amerika dan Inggris anjing Golden Retriever, bagaimanapun, terletak pada warna dan Bulu. Peraturan AKC jauh lebih spesifik daripada yang tipe Inggris, dan ini mungkin telah dirancang untuk memperlihatkan ciri bulu yang panjang dan glamour adalah tipe  khas anjing Golden Retriever Amerika, hal ini  hasil sebuah evolusi sebagai akibat dari iklim Amerika yang dingin dan keras. Anjing Golden Retriever Amerika juga lebih cenderung memiliki warna seragam - emas yang kaya dan berkilau - sementara tipe Inggris dapat cenderung memiliki emas yang light/cream.  Ada  yang mengatakan, dalam kedua kasus, "putih" anjing Golden Retriever dianggap melawan standar breeding, dan bukan "jenis baru" anjing Golden Retriever.

Monday, November 19, 2012

PEDOMAN BREEDING DAN STAMBUM



LAMPIRAN KEPUTUSAN RAKERNAS                                                                                            
NO. KEP                :  05/RAKERNAS/II/06
TANGGAL            :  18 FEBRUARI 2006


PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH


 
BAB I : U M U M

Pasal  1.

Peraturan ini berlaku untuk semua anjing trah sesuai dengan ketentuan PERKIN.

Pasal  2.

Demi pembiakan anjing trah digolongkan dalam kategori sesuai umur pembiakan.

Pasal  3.

Pembiak adalah orang yang telah terdaftar memiliki anjing betina, meminjamkan anjing  betina  (zuchtmiete) pada waktu pemacakan dan waktu kelahiran.


BAB II : SYARAT PEMACAKAN / PEMBIAKAN.

Pasal  4.

1.                  Pemacakan harus diselenggarakan antara dua anjing sejenis.

2.         a.       Untuk kategori umur pembiakan 20 – 24 bulan, boleh dipacakkan       setelah umur 20 bulan betina dan 24 bulan jantan.

Untuk kategori umur pembiakan 14 – 14 bulan, boleh dipacakkan setelah umur 14 bulan betina dan 14 bulan jantan.

Untuk kategori umur pembiakan 12 – 12 bulan, boleh dipacakkan setelah umur 12 bulan betina dan 12 bulan jantan.
         
b.   Untuk trah yang sudah ada Himpunan Trah Pusat-nya, usia pembiakan ditentukan oleh Himpunan Trah-nya.       


c.   Kecuali ditentukan lain dalam RAKERNAS / Ketentuan Himpunan Trah.


 Pasal  5.

1.                  Seekor anjing betina tidak diperkenankan dipacak oleh lebih dari seekor anjing jantan dalam satu masa birahi.

2.                  Masa kehamilan untuk Administrasi Pengeluaran Silsilah minimum 55 hari dan maksimum 72 hari kalender.


Pasal  6.

1.         Pemacakan terdekat (Bapak  x anak betina, induk  x anak jantan, antar saudara sebapak, antar saudara seinduk, antar saudara seinduk dan sebapak) dilarang, kecuali dimintakan ijin pemacakan terlebih dahulu dari Ketua PERKIN Wilayah dengan diadakan pemeriksaan terhadap Bapak dan Induknya.

2.         Pengecualian untuk pasal 6 ayat 1, bagi trah yang sudah ada Himpunan Trah-nya, pemacakan terdekat (inbreeding) hanya boleh dilakukan atas seizin Himpunan Trah Pusatnya dibawah pengawasan penuh dan disahkan oleh Himpunan Trah Pusatnya.


Pasal  7.

Anjing-anjing baik jantan atau betina yang mempunyai kesalahan yang menyebabkan diskualifikasi menurut standar trah masing – masing seperti  cryptorchide, monorchide tidak diperkenankan dipakai untuk pembiakan atau penerbitan silsilah.


Pasal  8.

Kedua anjing (jantan dan betina) harus sudah memiliki surat-surat silsilah yang diakui dan disahkan oleh Pengurus PERKIN dan diizinkan oleh PERKIN untuk pembiakan atas dasar ciri-ciri trah yang berlaku.


Pasal  9.

1.         Bapak dan Induk sudah harus tercatat sebagai milik sipemilik anjing tersebut pada PERKIN.

2.          Jika sipemilik anjing betina telah mengisi formulir yang disediakan khusus untuk itu dan membayar biaya administrasi maka peminjaman induk guna pembiakan  (zuchtmiete) diperbolehkan.

3.         Laporan Pemacakan dilakukan oleh pemilik pejantan dengan melampirkan fotocopy silsilah jantan dan betinanya, serta kartu keanggotaannya di PERKIN Wilayah / Konsulat di mana ia menjadi anggota.

4.         Setelah melaporkan pemacakan, pemilik pejantan wajib memberikan fotocopy Laporan Pemacakan dan Nota Pembayarannya kepada pemilik betina guna proses administrasi pembiakan lebih lanjut.

BAB III: PROSEDUR PENGELUARAN SURAT SILSILAH.


Pasal  10.

1.         Permintaan Surat Silsilah, laporan pemacakan, kelahiran dan sebagainya dapat juga dilakukan oleh bukan anggota PERKIN, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

2.         Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pemacakan, pemilik anjing jantan diwajibkan melaporkan secara tertulis kepada Pengurus PERKIN di wilayah kediamannya dengan mengisi formulir Laporan Pemacakan.

3.          Dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah anjing melahirkan, pemilik anjing betina diwajibkan melaporkan secara tertulis pada PERKIN di wilayah kediamannya dengan mengisi formulir Laporan Kelahiran.


Pasal  11.

Bagi anjing betina yang diimport dalam keadaan hamil, harus disertai Laporan Pemacakan dan fotocopy Silsilah yang dilegalisir oleh Perkumpulan Kinologi di negara di mana pemacakan dilakukan.


Pasal  12.

1.         Permintaan surat silsilah dapat dilakukan sejak anjing lahir sampai dengan umur 3 bulan dengan mengisi formulir Permohonan Pencatatan Sepenganakan.

2.          Anjing import yang belum diregistrasi oleh PERKIN Pusat tidak diperbolehkan untuk melakukan pemacakan atau dipacak.




Pasal  13.


1.           Anak anjing tidak dibenarkan dipindahkan kepemilikannya sebelum ditato.

2.         Anak anjing ditato pada umur sekurang-kurangnya 6 minggu, setelah memenuhi semua persyaratan dan setelah Surat Silsilahnya selesai dibuat lengkap oleh PERKIN Pusat.

3.          Anjing-anjing import yang belum ditato, pada waktu registrasi di PERKIN wajib ditato.

4.          Anjing-anjing yang bersilsilah PERKIN harus di tato di PERKIN Wilayah di mana sipembiak menjadi anggota.

5.         Pentatoan dilakukan pada telinga kecuali ditentukan lain oleh Himpunan Trah atau atas kebijaksanaan PERKIN Wilayah.


Pasal  14.


Petugas yang ditunjuk oleh PERKIN berhak memeriksa perihal pemacakan, kelahiran dan lain-lain yang dianggap perlu, untuk itu pemilik harus memberikan izin petugas yang bersangkutan setiap saat.



BAB IV: PENGELUARAN SURAT SILSILAH.


Pasal  15.

1.         Dari setiap kelahiran hanya dapat dikeluarkan surat-surat Silsilah bagi anak anjing yang tidak mempunyai kelainan.

2.         Anak anjing yang cacat, lemah dan mempunyai kelainan yang nyata, yang mengakibatkan diskualifikasi menurut standard trah, tidak diberikan Silsilah.




Pasal  16.

1.         Bagi yang kehilangan / rusaknya surat silsilah PERKIN dapat membuat duplikat silsilahnya dengan mengajukan permohonan di PERKIN Wilayahnya masing-masing.

2.         Persyaratan pembuatan duplikat silsilah antara lain:

a.     Surat Permohonan / pernyataan bermeterai cukup dari pemilik sah yang tertulis di Silsilah tersebut yang berisikan data tentang anjing tersebut.

b.     Melampirkan Laporan kehilangan dari kepolisian setempat (untuk yang hilang).

3.         Karena sentralisasi, permohonan pembantu silsilah / duplikat antar PERKIN Wilayah (anggota PERKIN Wilayah A, tetapi silsilah anjing kode Wilayah B), maka PERKIN Wilayah tempat penerima pengajuan dapat langsung mengajukan kepada PERKIN Pusat dengan ketentuan sesuai ayat 2 diatas.
                   
 

Pasal 17.

Surat Silsilah dikeluarkan setelah ditanda-tangani oleh Biro Silsilah PERKIN Pusat dan Biro Silsilah Wilayah tersebut dan setelah anak anjing ditato.

 

                                                  BAB V : PENOLAKAN
                                                         
                                                         Pasal 18.

1.       Bagi anak – anak anjing yang dilahirkan dari hasil pembiakan yang melanggar ketentuan – ketentuan yang dimaksud dalam pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6 dan pasal 11, tidak dikeluarkan surat Silsilah.

2.       Bagi  anakan  anjing  yang  disebutkan  pada  pasal  18 ayat  1  namun  sudah terlanjur ditato, maka nomor tato dinyatakan tidak berlaku dan diumumkan secara terbuka melalui PERKIN Wilayah, dan kepada PERKIN Wilayah yang bersangkutan dikenakan denda 5 kali biaya tato dan diserahkan kepada PERKIN Pusat.

3.             Penolakan Penerbitan Silsilah dilakukan apabila salah satu, kedua-duanya atau ketiga-tiganya diantara lapor pacak, lapor lahir dan permohonan silsilah sepenganakan melebihi umur anak anjing 3 (tiga)  bulan.

4.             Pengecualian atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik pejantan atas keterlambatan melaporkan  Laporan Pemacakan lebih dari 3 bulan umur anak anjing, bisa diterbitkan Surat Silsilahnya berdasarkan sanksi dan denda yang maksimal dan Surat Rekomendasi dari PERKIN Wilayah / Himpunan Trah yang disetujui oleh Biro Silsilah PERKIN Pusat.

 
BAB  VI: MUTASI / PINDAHAN / PERUBAHAN.

Pasal  19.

1.          Dalam pergantian kepemilikan, setiap pemilik baru dari seekor anjing trah wajib melaporkan kepada PERKIN Wilayah kediamannya, segera setelah pergantian pemilik baru, dan oleh PERKIN  Wilayah dilaporkan kepada PERKIN Pusat.

2.         Dalam pergantian pemilik / penjualan anjing, pemilik semula harus menyerahkah / menyertakan Surat Silsilah anjing yang bersangkutan kepada pemilik baru.

3.        Anjing trah yang akan dipindahkan ke Wilayah lain harus dilaporkan ke Wilayah asalnya dan dicatatkan pada Wilayah yang dituju / baru, yang kemudian oleh PERKIN Wilayah yang bersangkutan dilaporkan kepada PERKIN Pusat.

Pasal  20.

1.         Untuk pencantuman titel Champion di silsilah PERKIN, biro silsilah hanya mengakui titel yang telah dikeluarkan oleh biro pameran PERKIN dan atau Himpunan Trah Pusat.

2.        Untuk pencantuman titel karya guna PERKIN di silsilah, biro silsilah hanya mengakui titel karyaguna yang dikeluarkan oleh biro latihan PERKIN.

3.          Untuk pencantuman titel dari luar negeri disilsilah, biro silsilah hanya mengakui titel yang dilaporkan pada PERKIN dengan menunjukkan sertifikat aslinya.

Pasal  21.

Anjing Trah yang mati harus dilaporkan kepada PERKIN Wilayah kediamannya dan surat silsilah dikembalikan kepada PERKIN Wilayah dan distempel “MATI” oleh PERKIN  Wilayah.

Pasal   22.

Pencatatan-pencatatan dan atau perubahan-perubahan hanya sah jika dilakukan oleh PERKIN Pusat.



BAB VII : NAMA KANDANG

Pasal  23.

1.          Setiap pemilik anjing Trah boleh memilik satu atau lebih nama kandang yang didaftarkan pada PERKIN.

2.          Nama kandang dapat dihibahkan kepada orang lain dengan disertai surat pernyatan bermeterai dari pemilik semula dengan membayar ulang biaya nama kandang kepada PERKIN Wilayah yang bersangkutan.

 
BAB VIII : TARIF ADMINISTRASI / DENDA.

Pasal  24.

Lihat Tarif Administrasi PERKIN di sekretariat PERKIN Wilayah.


Pasal  25.

Pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam pasal 10 ayat 2 dan 3 dikenakan denda sesuai dengan yang disebutkan dalam Tarif Administrasi PERKIN.



BAB IX : PELANGGARAN DAN SANKSI.

Pasal  26.

Pelanggaran terhadap pasal 22 dapat mengakibatkan pencabutan surat silsilah dan dapat dikenakan skorsing terhadap yang melakukannya.


BAB X : KETENTUAN PENUTUP.

Pasal  27.

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur / disempurnakan oleh pengurus PERKIN Pusat.


                                                                                                Ditetapkan di  :  Jakarta
                                                                                                Pada Tanggal  :  18 Februari 2006


A.n. RAPAT KERJA NASIONAL II PERKIN
PERKUMPULAN  KINOLOGI  INDONESIA


           Tertanda                                                                       Tertanda



DRS. SOENTONO, MM.                                          HERDIJANTO GUNAWAN
KETUA UMUM                                                        SEKRETARIS UMUM

Disadur dari: Anjing Kita.Com