LAMPIRAN
KEPUTUSAN RAKERNAS
TANGGAL : 18 FEBRUARI 2006
PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN
SILSILAH
BAB I : U M U M
Pasal 1.
Peraturan ini
berlaku untuk semua anjing trah sesuai dengan ketentuan PERKIN.
Pasal 2.
Demi pembiakan
anjing trah digolongkan dalam kategori sesuai umur pembiakan.
Pasal 3.
Pembiak adalah
orang yang telah terdaftar memiliki anjing betina, meminjamkan anjing betina
(zuchtmiete) pada waktu pemacakan dan waktu kelahiran.
BAB II : SYARAT PEMACAKAN
/ PEMBIAKAN.
Pasal 4.
1.
Pemacakan harus diselenggarakan antara dua anjing sejenis.
2. a. Untuk
kategori umur pembiakan 20 – 24 bulan, boleh dipacakkan setelah umur 20 bulan betina dan 24
bulan jantan.
Untuk
kategori umur pembiakan 14 – 14 bulan, boleh dipacakkan setelah umur 14 bulan
betina dan 14 bulan jantan.
Untuk
kategori umur pembiakan 12 – 12 bulan, boleh dipacakkan setelah umur 12 bulan
betina dan 12 bulan jantan.
b. Untuk trah yang
sudah ada Himpunan Trah Pusat-nya, usia pembiakan ditentukan oleh Himpunan
Trah-nya.
c. Kecuali ditentukan lain dalam RAKERNAS / Ketentuan
Himpunan Trah.
Pasal 5.
1.
Seekor
anjing betina tidak diperkenankan dipacak oleh lebih dari seekor anjing jantan
dalam satu masa birahi.
2.
Masa
kehamilan untuk Administrasi Pengeluaran Silsilah minimum 55 hari dan maksimum
72 hari kalender.
Pasal 6.
1. Pemacakan
terdekat (Bapak x anak betina,
induk x anak jantan, antar saudara
sebapak, antar saudara seinduk, antar saudara seinduk dan sebapak) dilarang, kecuali
dimintakan ijin pemacakan terlebih dahulu dari Ketua PERKIN Wilayah dengan
diadakan pemeriksaan terhadap Bapak dan Induknya.
2. Pengecualian
untuk pasal 6 ayat 1, bagi trah yang sudah ada Himpunan Trah-nya, pemacakan
terdekat (inbreeding) hanya boleh dilakukan atas seizin Himpunan Trah Pusatnya
dibawah pengawasan penuh dan disahkan oleh Himpunan Trah Pusatnya.
Pasal 7.
Anjing-anjing baik jantan atau
betina yang mempunyai kesalahan yang menyebabkan diskualifikasi menurut standar
trah masing – masing seperti
cryptorchide, monorchide tidak diperkenankan dipakai untuk pembiakan
atau penerbitan silsilah.
Pasal 8.
Kedua anjing (jantan dan betina)
harus sudah memiliki surat-surat silsilah yang diakui dan disahkan oleh
Pengurus PERKIN dan diizinkan oleh PERKIN untuk pembiakan atas dasar ciri-ciri
trah yang berlaku.
Pasal 9.
1. Bapak
dan Induk sudah harus tercatat sebagai milik sipemilik anjing tersebut pada
PERKIN.
2. Jika
sipemilik anjing betina telah mengisi formulir yang disediakan khusus untuk itu
dan membayar biaya administrasi maka peminjaman induk guna pembiakan (zuchtmiete) diperbolehkan.
3. Laporan
Pemacakan dilakukan oleh pemilik pejantan dengan melampirkan fotocopy silsilah
jantan dan betinanya, serta kartu keanggotaannya di PERKIN Wilayah / Konsulat
di mana ia menjadi anggota.
4. Setelah
melaporkan pemacakan, pemilik pejantan wajib memberikan fotocopy Laporan
Pemacakan dan Nota Pembayarannya kepada pemilik betina guna proses administrasi
pembiakan lebih lanjut.
BAB III: PROSEDUR PENGELUARAN SURAT
SILSILAH.
Pasal 10.
1. Permintaan
Surat Silsilah, laporan pemacakan, kelahiran dan sebagainya dapat juga
dilakukan oleh bukan anggota PERKIN, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
2. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah
pemacakan, pemilik anjing jantan diwajibkan melaporkan secara tertulis kepada
Pengurus PERKIN di wilayah kediamannya dengan mengisi formulir Laporan
Pemacakan.
3. Dalam
waktu 7 (tujuh) hari sesudah anjing melahirkan, pemilik anjing betina
diwajibkan melaporkan secara tertulis pada PERKIN di wilayah kediamannya dengan
mengisi formulir Laporan Kelahiran.
Pasal 11.
Bagi anjing betina yang diimport
dalam keadaan hamil, harus disertai Laporan Pemacakan dan fotocopy Silsilah
yang dilegalisir oleh Perkumpulan Kinologi di negara di mana pemacakan
dilakukan.
Pasal 12.
1. Permintaan
surat silsilah dapat dilakukan sejak anjing lahir sampai dengan umur 3 bulan
dengan mengisi formulir Permohonan Pencatatan Sepenganakan.
2. Anjing
import yang belum diregistrasi oleh PERKIN Pusat tidak diperbolehkan untuk
melakukan pemacakan atau dipacak.
Pasal 13.
1. Anak
anjing tidak dibenarkan dipindahkan kepemilikannya sebelum ditato.
2. Anak anjing ditato pada umur
sekurang-kurangnya 6 minggu, setelah memenuhi semua persyaratan dan setelah
Surat Silsilahnya selesai dibuat lengkap oleh PERKIN Pusat.
3. Anjing-anjing
import yang belum ditato, pada waktu registrasi di PERKIN wajib ditato.
4. Anjing-anjing
yang bersilsilah PERKIN harus di tato di PERKIN Wilayah di mana sipembiak
menjadi anggota.
5. Pentatoan
dilakukan pada telinga kecuali ditentukan lain oleh Himpunan Trah atau atas
kebijaksanaan PERKIN Wilayah.
Pasal 14.
Petugas yang ditunjuk oleh PERKIN
berhak memeriksa perihal pemacakan, kelahiran dan lain-lain yang dianggap
perlu, untuk itu pemilik harus memberikan izin petugas yang bersangkutan setiap
saat.
BAB IV: PENGELUARAN SURAT
SILSILAH.
Pasal 15.
1. Dari
setiap kelahiran hanya dapat dikeluarkan surat-surat Silsilah bagi anak anjing
yang tidak mempunyai kelainan.
2. Anak
anjing yang cacat, lemah dan mempunyai kelainan yang nyata, yang mengakibatkan
diskualifikasi menurut standard trah, tidak diberikan Silsilah.
Pasal 16.
1. Bagi
yang kehilangan / rusaknya surat silsilah PERKIN dapat membuat duplikat
silsilahnya dengan mengajukan permohonan di PERKIN Wilayahnya masing-masing.
2. Persyaratan
pembuatan duplikat silsilah antara lain:
a.
Surat
Permohonan / pernyataan bermeterai cukup dari pemilik sah yang tertulis di
Silsilah tersebut yang berisikan data tentang anjing tersebut.
b. Melampirkan
Laporan kehilangan dari kepolisian setempat (untuk yang hilang).
3. Karena
sentralisasi, permohonan pembantu silsilah / duplikat antar PERKIN Wilayah
(anggota PERKIN Wilayah A, tetapi silsilah anjing kode Wilayah B), maka PERKIN
Wilayah tempat penerima pengajuan dapat langsung mengajukan kepada PERKIN Pusat
dengan ketentuan sesuai ayat 2 diatas.
Pasal
17.
Surat Silsilah dikeluarkan
setelah ditanda-tangani oleh Biro Silsilah PERKIN Pusat dan Biro Silsilah
Wilayah tersebut dan setelah anak anjing ditato.
BAB V : PENOLAKAN
Pasal 18.
1. Bagi anak – anak anjing yang dilahirkan
dari hasil pembiakan yang melanggar ketentuan – ketentuan yang dimaksud dalam
pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6 dan pasal 11, tidak
dikeluarkan surat Silsilah.
2. Bagi
anakan anjing yang
disebutkan pada pasal
18 ayat 1 namun
sudah terlanjur ditato, maka nomor tato dinyatakan tidak berlaku dan
diumumkan secara terbuka melalui PERKIN Wilayah, dan kepada PERKIN Wilayah yang
bersangkutan dikenakan denda 5 kali biaya tato dan diserahkan kepada PERKIN
Pusat.
3.
Penolakan
Penerbitan Silsilah dilakukan apabila salah satu, kedua-duanya atau
ketiga-tiganya diantara lapor pacak, lapor lahir dan permohonan silsilah
sepenganakan melebihi umur anak anjing 3 (tiga)
bulan.
4.
Pengecualian
atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik pejantan atas keterlambatan
melaporkan Laporan Pemacakan lebih dari
3 bulan umur anak anjing, bisa diterbitkan Surat Silsilahnya berdasarkan sanksi
dan denda yang maksimal dan Surat Rekomendasi dari PERKIN Wilayah / Himpunan
Trah yang disetujui oleh Biro Silsilah PERKIN Pusat.
BAB VI: MUTASI / PINDAHAN / PERUBAHAN.
Pasal 19.
1.
Dalam
pergantian kepemilikan, setiap pemilik baru dari seekor anjing trah wajib
melaporkan kepada PERKIN Wilayah kediamannya, segera setelah pergantian pemilik
baru, dan oleh PERKIN Wilayah dilaporkan
kepada PERKIN Pusat.
2. Dalam
pergantian pemilik / penjualan anjing, pemilik semula harus menyerahkah /
menyertakan Surat Silsilah anjing yang bersangkutan kepada pemilik baru.
3. Anjing
trah yang akan dipindahkan ke Wilayah lain harus dilaporkan ke Wilayah asalnya
dan dicatatkan pada Wilayah yang dituju / baru, yang kemudian oleh PERKIN
Wilayah yang bersangkutan dilaporkan kepada PERKIN Pusat.
Pasal 20.
1. Untuk
pencantuman titel Champion di silsilah PERKIN, biro silsilah hanya mengakui
titel yang telah dikeluarkan oleh biro pameran PERKIN dan atau Himpunan Trah
Pusat.
2. Untuk
pencantuman titel karya guna PERKIN di silsilah, biro silsilah hanya mengakui
titel karyaguna yang dikeluarkan oleh biro latihan PERKIN.
3. Untuk
pencantuman titel dari luar negeri disilsilah, biro silsilah hanya mengakui
titel yang dilaporkan pada PERKIN dengan menunjukkan sertifikat aslinya.
Pasal 21.
Anjing Trah yang mati harus
dilaporkan kepada PERKIN Wilayah kediamannya dan surat silsilah dikembalikan
kepada PERKIN Wilayah dan distempel “MATI” oleh PERKIN Wilayah.
Pasal 22.
Pencatatan-pencatatan dan atau
perubahan-perubahan hanya sah jika dilakukan oleh PERKIN Pusat.
BAB
VII : NAMA KANDANG
Pasal 23.
1.
Setiap
pemilik anjing Trah boleh memilik satu atau lebih nama kandang yang didaftarkan
pada PERKIN.
2. Nama
kandang dapat dihibahkan kepada orang lain dengan disertai surat pernyatan
bermeterai dari pemilik semula dengan membayar ulang biaya nama kandang kepada
PERKIN Wilayah yang bersangkutan.
BAB
VIII : TARIF ADMINISTRASI / DENDA.
Pasal 24.
Lihat
Tarif Administrasi PERKIN di sekretariat PERKIN Wilayah.
Pasal 25.
Pelanggaran terhadap ketentuan
yang tercantum dalam pasal 10 ayat 2 dan 3 dikenakan denda sesuai dengan yang
disebutkan dalam Tarif Administrasi PERKIN.
BAB
IX : PELANGGARAN DAN SANKSI.
Pasal 26.
Pelanggaran terhadap pasal 22
dapat mengakibatkan pencabutan surat silsilah dan dapat dikenakan skorsing
terhadap yang melakukannya.
BAB
X : KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 27.
Hal-hal yang belum diatur dalam
keputusan ini akan diatur / disempurnakan oleh pengurus PERKIN Pusat.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada Tanggal : 18
Februari 2006
A.n.
RAPAT KERJA NASIONAL II PERKIN
PERKUMPULAN KINOLOGI
INDONESIA
Tertanda Tertanda
DRS.
SOENTONO, MM. HERDIJANTO
GUNAWAN
KETUA
UMUM SEKRETARIS UMUM
Disadur dari: Anjing Kita.Com
No comments:
Post a Comment